Kawasan Tanpa Rokok : Sudah Efektifkah ?
Kebiasan
merokok sudah menjadi budaya pada bangsa kita. Remaja, dewasa, bahkan
anak-anak sudah tidak asing lagi dengan benda mematikan tersebut. Maka
tak heran, disetiap ruang, ditempat umum lebih tepatnya, dengan tidak
segan-segan, para perokok melancarkan aksinya. Tanpa memikirkan efek
yang ditimbulkan dari kepulan asap yang mereka buat. Pelarangan untuk
merokok memang tidak bersifat baku. Hanya saja yang ditekankan adalah
tidak merokok ditempat umum.
Hingga
saat ini, masalah rokok masih menjadi perdebatan dari berbagai pihak.
Hal ini menjadi serius mengingat semakin gencarnya iklan rokok yang
menjadi pintu gerbang untuk membidik kalangan muda, terutama anak-anak.
Hingga saat ini masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu
dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Dua selain itu adalah pemberian ASI dan penggunaan jamban keluarga.
Oleh
karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi
kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok.Kebijakan
yang diambil oleh pemerintah daerah terkait kawasan tanpa rokok sudah
sepenuhnya, bahkan hampir seluruh provinsi mengeluarkan Perda. Seperti
Perda yang dikeluarkan oleh pemerintah Balikpapan, Perda nomor 4 tahun
2012 tentang kawasan tanpa asap rokok. Menurut Kepala Dinas Kesehatan
Kalimantan Selatan Rosihan Adhani, penerapan perda baru akan dilakukan
pada tahun 2013 mendatang. Dalam perda itu, setidaknya ada 7 kawasan
yang ditetapkan menjadi daerah tanpa rokok. Diantaranya, fasilitas
kesehatan, pendidikan dan perkantoran.
Fasilitas
tersebut harus menyediakan tempat khusus bagi perokok. Hal yang sama
juga dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh yang baru saja menerapkan
peraturan walikota (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Peraturan itu tidaklah cukup untuk mengontrol para perokok aktif yang
notabene telah mengakar di tengah-tengah masyarakat. Hal senada misalnya
terjadi di Kota Padangpanjang Sumatera Barat. Walikota Padangpanjang
Suir Syam menilai Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009
tentang Kawasan Tertib Rokok dan Kawasan Larangan Merokok di Kota
Padangpanjang dinilai perlu pengkajian terutama terkait efektivitas
penerapannya. Kota Padangpanjang terkait penerapan Perda No 8 tahun 2009
tersebut sudah tidak lagi menerima iklan rokok. Selain itu, pemkot juga
melarang masyarakat merokok di kawasan tertentu seperti kompleks
perkantoran, rumah ibadah, sekolah-sekolah, fasilitas umum, rumah sakit
dan lainnya.
Di
Indonesia, kawasan yang berhasil menerapkan kawasan dengan sistem ini
adalah Surabaya. Demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar
Kambuaya. Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan oleh Pemerintah
Kota Yogyakarta yang tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang aturan merokok di tempat-tempat umum untuk memberikan
perlindungan pada perokok pasif. Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
Tuty Setyowati menjelaskan Raperda tersebut akan masuk dalam Program
Legislasi Daerah (Prolegda) 2013. Raperda tersebut tidak melarang
masyarakat untuk merokok. Tetapi memberikan aturan-aturan tertentu dalam
merokok sehingga tetap bisa memberikan perlindungan kepada perokok
pasif.
Aturan
merokok ini tidak hanya akan diberlakukan di kantor-kantor lingkungan
Pemerintah Kota Yogyakarta. Tapi juga gedung legislatif, tempat ibadah,
sekolah, sarana pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, dan tempat
perbelanjaan. Yogyakarta, secara mandiri, pada 2012 memiliki 20 rukun
warga (RW) yang telah mendeklarasikan sebagai kawasan bebas asap rokok.
Yaitu melarang perokok merokok di dalam rumah, saat pertemuan warga, di
depan balita dan anak-anak, serta di depan perempuan. Dari uraian
diatas, Pemerintah sudah mengupayakan untuk terselenggaranya kawasan
tanpa rokok di Indonesia. Tinggal bagaimana masyarakat ikut berperan
serta untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat tanpa asap rokok.
Yayasan The Better Life For Indonesia
Jalan Raya Banjaratma no. 62 Rt.02 / Rw. 07, Desa Banjaratma, Kecamatan Bulakamba,
Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52253.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Telp.0283-6175562
Email : yayasanthebetterlifeforindones@gmail.com
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar